Kedekatan pasangan kekasih tersebut bermula dari pengakuan OM yang kerap mendengar curhatan dari siswinya.
"Awalnya sering curhat-curhatan lalu pacaran akhirnya terjadi (hubungan badan). Yang pertama kali nge-Whatsapp dia (murid) iseng ngobrol," ungkap OM.
OM juga mengaku bahwa hubungan badan antara dirinya dengan siswi 1 merupakan bukti keduanya saling mencintai.
"Namanya pacaran zaman sekarang begitu lah. Awalnya gak ada niatan karena ada kesempatan terjadi seperti itu (mesum)," imbuhnya.
Baca Juga: Ramadan 1440 H: THR dan Gaji ke 13 PNS Terlambat Cair? Berikut Penjelasan Menteri
Namun apa pun alasannya, perbuatan antara guru dengan murid tersebut sudah melampaui batas dan tidak pantas ditiru.
Atas perbuatannya tersebut, ketiga oknum guru SMP di Serang Banten itu bisa dikenakan pasal berlapis, yaitu pasal 81 ayat 1 dan 2 jo Pasal 82 ayat 1 dan UU tentang Perlindungan Anak, seperti yang dilansir dari Hukumonline.com.
Pasal tersebut dapat memberikan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 7 tahun 6 bulan. (*)