Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Gubernur Jambi Zumi Zola menjelaskan arti pernyataannya: 'jangan permalukan saya' usai menjalankan pemeriksaan terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap Rencana 'ketuk palu' Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi 2018.
Plt Sekda Pemprov Jambi, Erwan Malik, melalui kuasa hukumnya, Lifa Malahanum Ibrahim mengatakan Zumi Zola pernah menyebutkan: 'jangan permalukan saya' kepada anak buahnya itu.
Zumi Zola mengaku tidak memberikan arahan apapun terkait kasus tersebut.
Pernyataan 'jangan permalukan saya' itu hanya sebuah imbauan agar anak buahnya untuk melakukan tugas dan tidak menyalahi aturan.
"Saya sebagai atasan memberi perintah hanya menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku, tidak menyalahi aturan, tadi saya sampaikan seperti itu," ungkap Zumi Zola saat ditemui Grid.ID di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Zumi mengatakan, wajar jika dia mengatakan hal tersebut.
Ia memerintahkan anak buahnya untuk tidak menyalahi aturan.
Sebab, hal tersebut akan berdampak pada dirinya.
"Permalukan itu adalah jangan menyalahi aturan, kalau menyalahi aturan itu mempermalukan saya," tutupnya.
Zumi Zola Diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan suap R-APBD Jambi 2018.
Dari tangan empat orang tersangka, KPK menyita barang bukti uang sebesar Rp 4,7 miliar pada tanggal 28 November 2017 lalu di Jambi. (*)