"Itu pun setahun sekali, kejadian ini tak perlu terjadi jika direksi mengambil kebijakan dengan tidak merugikan karyawannya."
Diberitakan sebelumnya, ribuan karyawan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang berada di Jawa dan Sumatera mengancam akan melakukan aksi mogok kerja terkait peraturan direksi tentang peraturan pernikahan bagi pekerja yang dikeluarkan pada Maret 2018 lalu.
Baca Juga: Digosipkan Dekat dengan Ibnu Jamil, Roy Kiyoshi Sebut Nikita Mirzani Segera Temukan Pendamping
Ketua Umum Serikat Pekerja Kereta Api (SPKA) Edi Suryanto mengatkan, sebanyak 150 pasangan suami istri (Pasutri) dimutasikan di tempat berbeda karena berada di dalam satu wilayah.
Para pekerja PT KAI pun sebelumnya pernah duduk bersama untuk membahas peraturan tersebut.
Namun sampai saat ini tak kunjung mendapatkan respons yang positif sehingga mereka memutuskan untuk turun ke jalan menentang peraturan itu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KAI Larang Pasutri Kerja di Wilayah yang Sama, 30 Karyawan Digugat Cerai"