Baca Juga: Panglima TNI Turun Langsung Kawal 16 Jenazah Korban Penembakan KKB dari Papua ke Makassar
1. Rekam Jejak Soenarko yang Baik
2. Pertimbangan Aspek hukum
3. Ikatan Moral Antara Prajurit TNI yang masih aktif dan Purnawirawan.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi sebagai berikut.
"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Oleh karena itu, penandatangan Panglima TNI atas surat permintaan penangguhan penahanan sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Baca Juga: Masih Ingat Dokter yang Hina Istri Panglima TNI? Gini Nasibnya Sekarang
Meski surat penangguhan penahanan sudah dikabulkan, tetapi kasus Soenarko terus berjalan.
Majen TNI (Purn) Soenarko juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Seperti ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Pol Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo berikut ini.
"Bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Pak Soenarko cukup kooperatif.
Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi. (*)