Grid.ID - Mayjen Purn Soenarko resmi dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Pembebasan Majen Purn Soenarko didasakan pada penangguhan penahanan dari 102 purnawirawan hingga panglima TNI dan keluarganya.
Sebanyak 102 purnawirawan dan panglima TNI menjamin pembebasan Mayjen Purn Soenarko usai ditahan lantaran dugaan kasus penyelundupan senjata api dari Aceh.
Baca Juga: Jarang Terekspos, Purnawirawan Komisaris Jenderal Susno Duadji Kini Bertani di Kampung Halaman
Seperti yang diketahui, mantan Danjen Kopassus yang menjadi tersangka kepemilikan senjata ilegal itu sudah ditangkap dan ditahan kepolisian.
Penahanan tersebut atas dasar dugaan penyelundupan senjata dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Mayjen Purn Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional, sehingga harus ditahan.
Baca Juga: Misterius, Ini 3 Kejanggalan di Balik Penemuan Jasad Purnawirawan di Kota Malang
Namun, belakangan penangguhan penahanan yang diajukan Mayjen Purn Soenarko dikabulkan.
Bahkan, Mayjen Purn Soenarko menerima beberapa dukungan dari para Purnawirawan hingga Panglima TNI.
Seperti yang diwartakan Kompas.com, sebanyak 102 purnawirawan menjadi penjamin penangguhan masa tahanan Mayjen Purn Soenarko.
Hal ini seperti yang diungkap Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firmansyah Nurwahyu yang mengatakan bahwa istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.
"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni. Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko. Tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Oleh karena itu, di hari yang sama, Mayjen Purn Soenarko resmi dibebaskan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nikahi Putri Tunggal Panglima TNI, Irfan Hakim Kini Dikaruniai Anak Kelima, Selamat!
Detik-detik kebebasan Mayjen Purn Soenarko usai terima salinan putusan surat penangguhan penahanan pada Jumat (21/6/2019) siang, seperti yang diwartakan KompasTV.com.
Dari 102 purnawirawan yang menjamin pembebasan Soenarko, di antaranya ada Mayjen TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayjen TNI (Purn) Glenny Kairupan, Letjen TNI (Purn) TNI Suryo Prabowo dan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat.
Tak hanya dari anggota TNI, Firman juga mengungkap dukungan dari purnawirawan Polri, yaitu Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Baca Juga: Panglima TNI Hingga Kapolri Akan Sambut Kedatangan Jenazah Ani Yudhoyono
"Di sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan Soenarko.
Namun tak hanya keluarga dan 102 purnawirawan, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto hingga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan juga menjadi penjamin.
Beberapa alasan yang diberikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang menjadi penjamin atas Mayjen Purn Soenarko, antara lain:
Baca Juga: Panglima TNI Turun Langsung Kawal 16 Jenazah Korban Penembakan KKB dari Papua ke Makassar
1. Rekam Jejak Soenarko yang Baik
2. Pertimbangan Aspek hukum
3. Ikatan Moral Antara Prajurit TNI yang masih aktif dan Purnawirawan.
Hal ini seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Sisriadi sebagai berikut.
"Ada beberapa pertimbangan yang mendasari permintaan penangguhan penahanan tersebut, yaitu pertimbangan aspek hukum, pertimbangan tentang rekam jejak Mayjen TNI (Purn) Soenarko selama berdinas di lingkungan TNI maupun setelah purnawirawan dan pertimbangan ikatan moral antara prajurit TNI dengan purnawirawan," ungkap Sisriadi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/6/2019).
Oleh karena itu, penandatangan Panglima TNI atas surat permintaan penangguhan penahanan sudah diserahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian.
Baca Juga: Masih Ingat Dokter yang Hina Istri Panglima TNI? Gini Nasibnya Sekarang
Meski surat penangguhan penahanan sudah dikabulkan, tetapi kasus Soenarko terus berjalan.
Majen TNI (Purn) Soenarko juga sudah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri.
Seperti ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Pol Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo berikut ini.
"Bahwa dalam proses pemeriksaan yang dilakukan penyidik, Pak Soenarko cukup kooperatif.
Beliau menyampaikan semua terkait menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri," tutur Dedi. (*)