Grid.ID - Kisah miris tentang hubungan terlarang antara guru dan murid terjadi di Serang, Banten.
Kasus ini terjadi di SMP Negeri di Kabupaten Serang, Banten.
Diungkapkan bahwa tiga orang guru yang mengajar di sekolah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ketiga oknum guru tersebut adalah DA, AS dan OM.
Mengutip TribunJabar.id disebutkan DA berstatus sebagai guru PNS yang mengajar pelajaran IPS, sedangkan AS adalah pegawai bagian tata usaha, dan OM adalah guru seni budaya.
Kedua diantara tiga guru tersebut berstatus sebagai guru honorer.
Ironisnya, ketiga oknum guru ini sudah berkeluarga dan masing-masing mereka sudah memiliki dua anak.
Diberitakan TribunJabar.id, kedekatan antara guru dan murid ini berawal dari saling curhat di media sosial WhatsApp.