Find Us On Social Media :

Kriss Hatta Bakal Bacakan Nota Pembelaannya Sendiri

By Menda Clara Florencia, Senin, 24 Juni 2019 | 14:39 WIB

Kriss Hatta saat Grid.ID jumpai di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/5/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta bakal kembali bergulir hari ini, Senin (24/6/2019) di Pengadilan Negeri Bekasi.

Hari ini Kriss Hatta bakal membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi di depan Majelis Hakim.

Kriss Hatta menulis sendiri surat pembelaannya tersebut dengan tangan.

Baca Juga: Sempat Yakin Akan Bebas, Kriss Hatta Justru Dituntut 4 Tahun Hukuman Penjara, Ramalan Mbah Mijan Terwujud?

"Kriss nulis sendiri nota pembelaannya ya," kata ibunda Kriss Hatta sesaat tiba di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.

Di agenda sebelumnya pada Senin (17/6/2019), Kriss Hatta dituntut dengan 4 tahun hukuman penjara.

Tuntutan tersebut berdasarkan apa yang ditulis dalam dakwaan alternatif ketiga, pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Pidana.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyertakan barang bukti satu bundel nomor 1496/01/X/2015 produk KUA Jatiasih.

(*)