Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen pernikahan Kriss Hatta bakal kembali bergulir hari ini, Senin (24/6/2019) di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Hari ini Kriss Hatta bakal membacakan sendiri nota pembelaan atau pledoi di depan Majelis Hakim.
Kriss Hatta menulis sendiri dengan tangan surat pembelaannya.
"Kriss nulis sendiri nota pembelaannya ya," kata ibunda Kriss Hatta sesaat tiba di Pengadilan Negeri Kota Bekasi.
Baca Juga: Pakai Daster Usai Melahirkan, Dompet Milik Sarwendah Bikin Netizen Salah Fokus
Di agenda sebelumnya pada 17 Juni 2019, Kriss Hatta dituntut dengan 4 tahun hukuman penjara.
Tuntutan tersebut berdasarkan apa yang ditulis dalam dakwaan alternatif ketiga, pasal 266 ayat 2 Kitab Undang-Undang Pidana.
Dalam persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga menyertakan barang bukti satu bundel nomor 1496/01/X/2015 produk KUA Jatiasih.
(*)