Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kriss Hatta bakal membacakan pledoi atau nota pembelaannya di dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bekasi hari ini (24/6/2019).
Sekitar 23 halaman nota pembelaan yang bakal disampaikan Kriss Hatta di ruang sidang.
"Ada 23 lembar yang akan kami bacakan nota pembelaan yang kami bacakan," kata Tim Kuasa Hukum Kriss Hatta, Muhammad Zein, di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Kriss Hatta Bakal Bacakan Nota Pembelaannya Sendiri
Ada beberapa poin yang akan disampaikan Kriss dalam pembelaannya nanti.
Ia akan merangkum mulai dari keterangan saksi yang dianggap meringankan, hingga tuntutan empat tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Poin poin penting seperti keterangan saksi kami tuangkan," ungkap Muhammad Zein.
"Kemudian tuntutan JPU tidak sesuai dengan hukum, keterangan-keterangan saksi dari JPU yang dibuktikan juga masih tak sesuai dengan fakta yang ada," imbuhnya.
Di sidang nanti juga bakal ada tambahan bukti yang akan ditampilkan Kriss Hatta.
Video dan foto pernikahannya dengan Hilda Vitria Khan akan dihadirkan di ruang sidang.
"Lalu foto dan video pernikahan yang asli dari Kriss Hatta juga kami perlihatkan kepada Majelis Hakim," sambungnya.
Pihak Kriss Hatta berharap pembelaannya akan diterima Majelis Hakim nantinya.
"Jadi kami yakin alhamdulillah kami akan selalu optimis dengan pembelaan ini," tandas Zein.
(*)