Find Us On Social Media :

Tulis Nota Pembelaan Atas Kasus Narkoba, Steve Emmanuel: Anak Saya Terancam Putus Sekolah

By Rangga Gani Satrio, Senin, 24 Juni 2019 | 17:48 WIB

Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (10/6/2019).

Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio

Grid.ID - Steve Emmanuel kembali menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019).

Sidang yang mengharuskan Steve Emmanuel duduk di kursi panas ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan.

Saat membacakan pledoi yang diberi judul Mengapa Saya Harus Disidang? Steve Emmanuel menyampaikan kekhawatirannya jika ia harus dipenjara.

Salah satu yang menjadi konsen Steve Emmanuel ialah terancamnya sang anak putus sekolah.

"Saya punya anak satu dan anak saya terancam putus sekolah. Saya meminta kepada majelis hakim, harapan saya mendapat keadilan di sidang ini dan hakim yang mulia akan terketuk sisi kemanusiaannya agar bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata Steve Emmanuel dalam persidangan.

Baca Juga: Lagunya Jadi Trending, Ayu Ting Ting Ungkap Fakta di Balik Proses Duet Bareng Keremcem

Diketahui, Steve Emmanuel memiliki anak laki-laki yang diberi nama Darren Starling hasil buah cinta dengan Andi Soraya.

Sejak Steve dan Andi Soraya bercerai, Darren Starling dirawat oleh ibu kandungnya.

Sebagai seorang ayah Steve Emmanuel pun melakukan tanggung jawabnya untuk menanggung biaya hidup anaknya.

Baca Juga: Zaskia Gotik Ungkap Sosok Dedi Mulya, Lelaki yang dikabarkan Dekat dengan Ayu Ting Ting

Kendati begitu, kini Steve Emmanuel justru diancam dengan hukuman 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebab ia disangka menjadi seorang pengedar kokain dengan bobot 92,04 gram.

"Keadaan semakin berat, proses berat karena saya dianggap pengedar atau bandar narkotika. Saya harus menerima vonis bersalah, mengenai saya menjadi pengedar atau bandar narkoba," ucapnya lagi masih dalam nota pembelaan.

Selanjutnya sidang akan kembali digelar pada Senin (1/6/2019) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.

(*)