Grid.ID - Satu lagi artis Indonesia yang terjerat kasus hukum.
Kali ini datang dari komedian Nuruk Qomar yang ditahan polisi setelah diduga memalsukan ijazah S2 dan S3.
Dikutip dari Warta Kota, pihak kepolisian Brebes telah menahan Nurul Qomar pada Senin (24/6/2019).
Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.
Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.
Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).
"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Selasa (25/6/2019).
Pelawak yang kini menjajal dunia politik itu dijemput paska lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Dodi sebagai manajer Nurul Qomar, masih belum bisa memberikan komentar terkait penahanan tersebut.
"Oh, ntar dulu mas, saya belum bisa komentar nanti aja dulu," kata Dodi saat dihubungi awak media, Selasa (25/6/2019).