Find Us On Social Media :

Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3

By None, Selasa, 25 Juni 2019 | 17:22 WIB

Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-83, Inilah Sosok BJ. Habibie di Mata Cucunya

"Nanti saya kabari ya," tambahnya.

Anggota grup lawak Empat Sekawan itu dikabarkan melakukan pemalsuan ijazah dari sebuah universitas ternama di Jakarta.

Dugaan sementara, pemalsuan ijazah tersebut dilakukan sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Baca Juga: Bukan Dimarahi, Begini CaraTepat untuk Mendidik dan Melatih Kedisiplinan Anak Menurut Ahli

Nurul Qomar dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sempat menjabat sebagai rektor

Sebelum ditahan polisi, komedian dengan nama panggung Komar itu diketahui menjabat sebagai rektor di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pria kelahiran 11 Maret 1960 itu juga pernah mencicipi panggung politik sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009- 2014 dari Fraksi Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII.

Baca Juga: Terlalu Cuek, 5 Zodiak ini Dikenal Berhati Dingin, Ada Zodiakmu Enggak?

Suami Siti Mariyam itu juga pernah mencalonkan diri sebagai bupati Cirebon pada 2013, tapi gagal.

Kamis, 9 Februari 2017, Komar dilantik menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.