Find Us On Social Media :

Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3

By None, Selasa, 25 Juni 2019 | 17:22 WIB

Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3

Grid.ID - Satu lagi artis Indonesia yang terjerat kasus hukum.

Kali ini datang dari komedian Nuruk Qomar yang ditahan polisi setelah diduga memalsukan ijazah S2 dan S3.

Dikutip dari Warta Kota, pihak kepolisian Brebes telah menahan Nurul Qomar pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga: Ramai soal Galih Ginanjar Sebut Organ Intim Mantan Istri Bau Ikan Asin, Hotman Paris: Dasar Laki Aneh!

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Triagung Suryomicho saat dikonfirmasi membenarkan penahanan terhadap Nurul Qomar.

Menurutnya, Nurul Qomar merupakan tersangka kasus pemalsuan ijazah S2 dan S3.

Dia memalsukan ijazah tersebut sebagai syarat mencalonkan Rektor Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus).

"Tersangka dilaporkan oleh Muhadi Setiabudhi terkait dugaan pemalsuan ijazah S2 dan S3 saat mencalonkan diri sebagai rektor," kata Kasat Reskrim seperti dikutip Grid.ID dari Kompas.com pada Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilihan Hari Favorit yang Berbeda Ternyata Bisa Ungkap Karakter Aslimu, si Pekerja Keras atau si Penyuka Hura-hura?

Pelawak yang kini menjajal dunia politik itu dijemput paska lantaran dua kali mangkir dari panggilan polisi.

Dodi sebagai manajer Nurul Qomar, masih belum bisa memberikan komentar terkait penahanan tersebut.

"Oh, ntar dulu mas, saya belum bisa komentar nanti aja dulu," kata Dodi saat dihubungi awak media, Selasa (25/6/2019).

Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun Ke-83, Inilah Sosok BJ. Habibie di Mata Cucunya

"Nanti saya kabari ya," tambahnya.

Anggota grup lawak Empat Sekawan itu dikabarkan melakukan pemalsuan ijazah dari sebuah universitas ternama di Jakarta.

Dugaan sementara, pemalsuan ijazah tersebut dilakukan sebagai syarat mencalonkan Rektor Umus (Universitas Muhadi Setiabudhi) Brebes.

Baca Juga: Bukan Dimarahi, Begini CaraTepat untuk Mendidik dan Melatih Kedisiplinan Anak Menurut Ahli

Nurul Qomar dinilai melanggar Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Sempat menjabat sebagai rektor

Sebelum ditahan polisi, komedian dengan nama panggung Komar itu diketahui menjabat sebagai rektor di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Pria kelahiran 11 Maret 1960 itu juga pernah mencicipi panggung politik sebagai anggota DPR RI periode 2004-2009 dan 2009- 2014 dari Fraksi Partai Demokrat untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat VIII.

Baca Juga: Terlalu Cuek, 5 Zodiak ini Dikenal Berhati Dingin, Ada Zodiakmu Enggak?

Suami Siti Mariyam itu juga pernah mencalonkan diri sebagai bupati Cirebon pada 2013, tapi gagal.

Kamis, 9 Februari 2017, Komar dilantik menjadi rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.

Dia menggantikan Prof Dr Tri Jaka Kartana MSi, yang sebetulnya baru setahun menjabat.Tri Jaka menjadi rektor Umus periode 2016-2020 terhitung sejak 1 Februari 2016, menggantikan rektor sebelumnya, Prof Dr Ir Taswin Rahman Tagama SU, yang meninggal dunia.

Baca Juga: Jerry Aurum, Mantan Suami Denada Ditangkap Karena Narkoba, Barang Bukti Sepaket Ganja Hingga Tembakau Gorilla Ditemukan

Sejumlah rekan Nurul Qomar dari grup lawak Empat Sekawan, yakni Ginanjar, Eman, dan Derry, hadir dalam pelantikan itu.

Selain itu, hadir juga politikus Partai Demokrat, Ahmad Mubarok, dan anggota DPRD Provinsi Jateng, Dedy Yon Daryono.

Nurul Qomar diangkat menjadi rektor dengan Surat Keputusan (SK) Nomor 001/SK/YMS/H/2017. Berdasarkan SK tersebut, Komar menjabat rektor Umus periode 2017-2021.

Baca Juga: Kerap Terlibat dalam Drama Romantis, Park Seo Joon Jajal Kemampuan Akting di Film Horor Terbarunya

Qomar, yang bergelar doktor, itu mengaku tidak menyangka dirinya ditunjuk menjadi rektor di Kota Bawang.

"Saya tidak menyangka menjadi rektor. Sepertinya langka, pelawak menjadi rektor," kata Qomar.

Sayangnya, 9 bulan setelah dilantik komedian tersebut memutuskan untuk mundur dari jabatannya. (*)