Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Gubernur Jambi, Zumi Zola memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (5/12/2018).
Zumi Zola dijadikan saksi atas kasus empat orang tersangka, di antaranya anak buahnya yang tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terkait Rencana 'ketuk palu' Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Jambi 2018.
Aksi OTT itu dilakukan pada 28 November di Jambi.
(BACA - Jadi Abah di Film Keluarga Cemara 2018, Ternyata Ini Beban yang Dirasakan Ringgo Agus Rahman)
Empat orang tersangka tersebut adalah Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah 3 provinsi Jambi Saiffudin, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, dan Anggota Komisi I DPRD Supriono.
Zumi Zola datang dan menjalankan pemeriksaan di KPK sekitar sekitar pukul 09.30 WIB dan selsai sekira pukul 17.58 WIB.
"Saya hari ini mematuhi panggilan KPK sebagai saksi dari kasus OTT yang terjadi di Jambi beberapa waktu yang lalu," kata Zumi Zola saat ditemui di KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam operasi senyap itu KPK menyita uang sebesar RP 4.7 Miliar.
Uang tersebut masih diduga bakal digunakan untuk memuluskan pembahasan anggaran APBD Jambi 2018 dari total RP 6 Miliar.
(BACA - VIDEO - Anak Sandra Dewi Lahir Setelah Pindah Ke Rumah Baru)
Zumi Zola berlaku kooperatif untuk semua pertanyaan yang dilontarkan penyidik KPK.
"Ditanyakan saya jawab semua, klarifikasi semua, untuk detailnya silahkan tanya ke penyidik," tutupnya.
(BACA - VIDEO - Anies Baswedan dan Jusuf Kalla Jadi Saksi Pernikahan Subhan Aksa dan Alexandra Asmasoebrata)
Zumi Zola langsung meninggalkan gedung KPK dengan menumpang mobil Fortuner plat merah dengan nopol B 1009 PQH.
Lihat Videonya
(*)