Ia adalah Almarhumah Gusliana yang berhak mendapat santunan yang akan diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 150, 4 juta.
3. Pemilik mencoba kabur
Pemilik pabrik korek api PT Kiat Unggul, Indra Marwan mencoba untuk melarikan diri.
Burhan selaku manager operasional dan Lismawarni yang menjabat HRD Personalia. Bekerjasama dengan Polda Sumut, pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam 1 x 24 jam pasca-kejadian di Kota Medan.
AKBP Nugroho, sebagai Kapolres Binjai membenarkan jika Indra memang mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
(*)