Grid.ID – Pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara mengalami kejadian nahas larena dilahap si jago merah.
Kebakaran di pabrik korek api menewaskan puluhan orang pekerja
Peristiwa kebakaran pabrik korek api ini dilaporkan terjadi pada Jumat (21/6/19).
Banyaknya korban meninggal atas peristiwa kebakaran di Pabrik korek api gas atau mancis ini terjadi karena tempat kerja yang sengaja dikunci dari luar.
Karena pabrik dalam kondisi terkunci, maka para pekerja tak bisa berlari untuk menyelamatkan diri.
Akibatnya, pemilik dan juga SPV dijadikan terangka dalam kasus kebakaran ini.
Di balik cerita tragis kebakaran pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara ada beberapa fakta yang tak kalah mengejutkan.
Seperti apa?
1. Pabrik ilegal
Baca Juga: 30 Pekerja Pabrik Korek Api Tewas Terbakar, Si Pemilik dan SPV Resmi Jadi Tersangka
Pabrik korek api di Binjai, Sumatera Utara yang terbakar adalah pabrik ilegal yang tidak terdaftar.
Dugaan utama pabrik ini ilegal adalah karena kondisi pabrik yang digembok dari luar.
2. Hanya satu pekerja yang dapat santunan
Karena sebagian besar pekerja di pabrik korek api adalah pekerja lepas dan borongan dan tempat kerja yang tidak resmi, maka para pekerja tidak terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.
Alhasil hanya ada satu pekerja yang mendapat santunan, karena ia terdaftar sebagai peserta BPJS.
Ia adalah Almarhumah Gusliana yang berhak mendapat santunan yang akan diberikan kepada ahli warisnya sebesar Rp 150, 4 juta.
3. Pemilik mencoba kabur
Pemilik pabrik korek api PT Kiat Unggul, Indra Marwan mencoba untuk melarikan diri.
Burhan selaku manager operasional dan Lismawarni yang menjabat HRD Personalia. Bekerjasama dengan Polda Sumut, pihaknya berhasil mengamankan ketiga tersangka dalam 1 x 24 jam pasca-kejadian di Kota Medan.
AKBP Nugroho, sebagai Kapolres Binjai membenarkan jika Indra memang mencoba melarikan diri saat akan diamankan.
(*)