Dugaan sementara, pemalsuan ijazah tersebut dilakukan untuk memenuhi syarat mencalonkan diri sebagai rektor di Universitas Muhadi Setiabudhi (Umus), Brebes.
Melansir dari Kompas TV, Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Tri Agung Suryomicho menyebut kalau kasus dugaan penipuan ini terungkap setelah pihak panitia mengkroscek kebenaran ijazah Qomar.
"Mencalonkan diri sebagai rektor di salah satu perguruan tinggi di Brebes, kemudian (Qomar) mencantumkan curriculum vitae (CV) yang dalam CV tersebut ada surat keterangan menyatakan bahwa dirinya lulus untuk program S2 dan S3," terang AKP Tri Agung.
Baca Juga: Mbak You Berikan Peringatan Keras pada Jessica Iskandar Mengenai Rumah Tangganya Kelak!
Setelah dilantik sebagai rektor di perguruan tinggi tersebut, tepatnya pada bulan November 2018, pihak universitas menanyakan soal ijazah Qomar.
"Bulan November mau ada wisuda, kemudian pihak panitia menanyakan soal ijazah, namun demikian setelah ditanyakan tidak bisa menjelaskan ijazah itu," sambungnya.
Menindaklanjuti kejanggalan tersebut, akhirnya pihak perguruan tinggi melayangkan surat kepada PTN yang mengeluarkan gelar S2 dan S3 Qomar.
"Dan jawabannya bahwa, memang yang bersangkutan belum memperoleh gelar S2 dan S3," jelas AKP Tri Agung.
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul Lama Tak Muncul di TV, Siapa Sangka Komedian Qomar 'Para Pencari Tuhan' Mendekam di Penjara Karena Kasus Penipuan