Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID – Pagi tadi Sabtu (6/1/2018) Jennifer Dunn sudah resmi mendakam di penjara Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer saat ditemui ditemui Sabtu malam (6/1/2018) di Master Piece Sarinah, Jakarta Pusat.
"Secara resmi (Jennifer) ditahan setelah masa penangkapan 5x24 jam. Jadi hari ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
(Jennifer Dunn Suka dengan Baju Tahanan, Sampai Sebut Nomor Favoritnya!)
Pieter juga menambahkan, pasal yang disangkakan itu 114, 127, dan 132 UU tentang narkotika.
Pada kesempatan yang sama pengacara yang pernah menangani kasus Robby Abbas ini bahwa pada hari yang sama Jennifer diperiksa unutuk penambahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebagai informasi, Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2018).
Dengan barang bukti 0,6 gram narkotika jenis sabu dan telepon genggam. (*)