Find Us On Social Media :

Buntut Aksi Pemalsuan Ijazah Nurul Qomar Demi Menjadi Rektor, Legalitas Pendidikan Mahasiswa Dipertanyakan!

By Angriawan Cahyo Pawenang, Rabu, 26 Juni 2019 | 15:29 WIB

Nurul Qomar saat di penjara

Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang

Grid.ID - Salah satu komedian senior yang kini juga menjadi politisi, Nurul Qomar harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya, Nurul Qomar diduga palsukan ijazah S2 dan S3-nya selama ini.

Disebut-sebut, Nurul Qomar memalsukan ijazahnya demi menjabat gelar Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.

Baca Juga: Siapa Sangka Vakum di Dunia Hiburan, Pelawak Qomar Malah Mendekam di Penjara

Dikutip dari Tribunnews, Qomar sudah diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin (24/6/2019) malam.

Penahanan tersebut dilakukan karena Qomar disebut beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.

Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Nurul Qomar menyatakan kalau kasus ini hanya kesalah pahaman saja.

Baca Juga: DidugaTelibat Kasus Pemalsuan Ijasah, Berikut Fakta-fakta Seputar Nurul Qomar!

"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah," ungkap Furqon Nurjaman selaku kuasa hukum Nurul Qomar.

Kini berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.

Pihak Umus menyatakan apresiasianya kepada pihak kepolisian atas aksinya menuntaskan kasus ini.