Baca Juga: Kesaksian Pelawak Ginanjar Tentang Kuliah S2 dan S3 Nurul Qomar
Dikutip dari Tribun Jateng, Tobidin Sarjum selaku kuasa hukum UMUS Brebes mengatakan kalau aksi yang dilakukan oleh Qomar ini merupakan pelanggaran berat.
Pasalnya, posisi Qomar sebagai rektor sangat menyangkut hajat seluruh mahasiswa di kampus tersebut.
Dengan Surat Keterangan Lulus yang dipalsukan, maka seluruh legalitas pendidikan mahasiswapun dipertanyakan.
Baca Juga: Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3
"Untungnya dia (Komar) belum sempat mewisuda mahasiswa. Perbuatannya itu berkaitan dengan hajat orang banyak, hajat anak bangsa," kata Tobidin.
"Bagaimana anantinya kualitas pendidikan kalau banyak yang dipalsukan?" tambahnya.
Aksi Qomar disebut mulai tercium saat pihak yayasan meminta ijazah.
Namun Qomar tak dapat menunjukkan ijazah yang diminta.
Saat pihak yayasan mengirim surat ke universitas di Jakarta, pihaknya mendapatkan jawaban kalau Qomar belum lulus.
Karenannya pihak kampus lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian.