Grid.ID - Gugatan cerai yang diajukan Tata Janeeta untuk Mehdi Zati akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat Rabu (26/6/2019).
Keluarga Tata Janeeta tak kuasa menahan air mata setelah mendengar putusan tersebut secara langsung di pengadilan.
"Ya sedihlah, enggak nyangka harus jadi saksi Tata lagi untuk divorce, doakan ya, makasih semuanya. mohon doanya," ujar Feby selaku kakak kandung Tata Janeeta saat Grid.ID jumpai usai sidang.
Baca Juga: Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel: Menerima yang Mulia
Dengan mata berkaca-kaca, Feby mengaku berat harus bertanggung jawab menjadi saksi perceraian adiknya tersebut.
Menurut Feby, Tata Janeeta sebenarnya masih mencintai Mehdi Zati.
"Ya Tata pun sayang banget sama Mehdi, tapi Mehdinya sudah tidak bisa dikendalikan lagi, jadi mau apa lagi dong."
"Semua usaha sudah maksimal, doa sama yang di Atas sudah. Tapi ya mungkin sudah jalannya. ya doakan ya," ungkap Feby sembari menahan air matanya.
Baca Juga: Nge-Gym Bareng, Jake Gyllenhaal Bikin Tom Holand Sampai Susah Jalan!
Sebagai kakak, Feby menyadari beratnya cobaan yang kini tengah ditempuh Tata Janeeta.
Apalagi, ini merupakan perceraian yang keduakalinya antara Tata Janeeta dan Mehdi Zati.
Feby hanya berharap adiknya itu bisa mendapatkan hikmah dari perpisahannya dengan Mehdi Zati.
"Ya doakan ya mudah-mudahan Tata kuat dan dapat berkah dapat hikmah dari semua ini."
"Enggak ada yang mau bercerai beneran deh. Enggak ada yang mau pisah," ujarnya yang kemudian menjadi tangis.
Baca Juga: Sempat Dekat dengan Jennifer Dunn dan Punya Istri Kedua, Sunan Kalijaga: Punya Istri Satu Aja Pusing
Sebelumnya pernikahan Tata Janeta dengan Mehdi Zati dilakukan secara siri pada 2014.
Belum melegalkan pernikahannya secara hukum negara, Tata sempat ditalak oleh Mehdi melalui sambungan telepon pada Januari 2017 lalu.
Namun keduanya memutuskan untuk rujuk dan melangsungkan pernikahan secara resmi pada 26 Maret 2018 lalu.
Kini pernikahan Tata Janeeta dan Mehdi Zati telah resmi diputus oleh Pengadilan Agama Jakarta Barat secara verstek.
Putusan verstek merupakan kewenangan hakim untuk memutus sebuah perkara walaupun tergugat maupun perwakilannya tidak pernah hadir dalam persidangan. (*)