Terima Putusan Hakim, Vanessa Anggel Disebut tak Mau Ajukan Banding

By Siti Nur Qasanah, Rabu, 26 Juni 2019 | 20:24 WIB
Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Artis peran Vanessa Angel menangis usai mendengarkan vonis atas dirinya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.

Dilansir GridHot.ID dari Tribun Jabar, Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.

Baca Juga: Jarang Diekspos, Ini Potret Kompak Alyssa Daguise dengan Kakak dan Adiknya. Sibling Goals yang Bikin Iri!

"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang.

Hakim Dwi Purwadi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.

"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.

Baca Juga: Punya Bibir Hitam? Ini 5 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Untukmu

Setelah itu, Hakim Dwi Purwadi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.

BACA SELANJUTNYA