Find Us On Social Media :

Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Direncanakan Bebas pada Sabtu Ini

By Asri Sulistyowati, Kamis, 27 Juni 2019 | 10:05 WIB

Vanessa Angel saat menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/6/2019).

"Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuhnya.

Baca Juga: Enggan Tuntut Pihak yang Sebar Rumor Dirinya Miliki Istri Kedua, Sunan Kalijaga: Buat Saya Hukum itu Nomor Dua

Abdul Malik juga menyebutkan, kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," ujarnya.

Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Kan tetap dilaksanakan dulu putusannya, kalau ada banding nanti proses hukumnya lain. Tidak mempengaruhi," kata Milano.

(*)