Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Vanessa Angel telah dinyatakan bersalah dan divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (26/6/2019) dengan masa hukuman 5 bulan penjara.
Vanessa Angel disebut hakim terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, majelis hakim tidak menjatuhi denda atau subsidair hukuman, dan meminta JPU untuk mengembalikan beberapa barang bukti pada Vanessa Angel.
Baca Juga: Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Direncanakan Bebas pada Sabtu Ini
Salah satu barang bukti yang dikembalikan adalah uang sebesar Rp 35 juta yang sebelumnya diduga sebagai fee milik mantan kekasih Bibi Ardiansyah dari muncikari.
Masa hukuman yang dijatuhkan hakim satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
Dengan adanya putusan tersebut, maka sebentar lagi Vanessa Angel akan menghirup udara bebas.
Baca Juga: Putuskan untuk Bercerai dengan Song Hye Kyo, Song Joong Ki Ungkap Emosinya Akan Lebih Stabil
Salah satu anggota tim kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik juga menyebut kliennya akan bebas pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
"Vanessa ditahan sejak 31 Januari, insya Allah Sabtu akan keluar. Bukan bebas, tapi keluar," ujarnya.
Sementara menurut kuasa hukum Vanessa yang lain, Milano Lubis, kliennya akan tetap bebas meski jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim.