Kendarti kliennya kini telah bebas dari jeratan hukum, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel merasa kecewa.
Milano mengaku kecewa lantaran klliennya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.
"Karena apa yang hari ini diputuskan itu jauh dari rasa keadilan. Menurut kita ya, karena pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 itu tidak terbukti selama persidangan.
Baca Juga: Vanessa Angel Akhirnya Akan Segera Bebas, Begini Tampilannya Saat Sidang Lanjutan yang Jadi Sorotan
Kalau tadi Majelis Hakim bilang karena bisa dapat diakses. Siapa yang mengakses? Mendistribusikan pun tidak," ungkap Milano.
Terlebih lagi hingga saat ini, pihak Vanessa Angel masih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan di pembelaan kita, karena Rian kan tidak dihadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir."
"Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada. Ini pelakunya, perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," pungkasnya. (*)