Find Us On Social Media :

Segera Bebas, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta yang Jadi Barang Bukti

By Tata Lugas Nastiti, Kamis, 27 Juni 2019 | 14:23 WIB

Dibebaskan Pasca Terbukti Tak Bersalah, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta yang Jadi Barang Bukti

Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel akhirnya menemui titik akhir.

Setelah melewati sidang pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, Vanessa Angel akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak Pengadilan Negeri Surabaya.

Sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.

Baca Juga: Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Kalau VA Dipenjara, Harusnya Masyarakat Indonesia Sengsara Semua!

Melansir Surya.co.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).

Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.

Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.

Baca Juga: Ditinggal sang Pemilik Mendekam di Penjara, Akun Instagram Vanessa Angel Tetap Banjir Komentar Hingga Disebut Pecahkan Rekor, Masih Eksis?

Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.

Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringa dari yang dituntut oleh jaksa sebelumnya yakni 6 bulan penjara.

Baca Juga: Nasib Vanessa Angel Pasca Ketiga Mucikarinya Dibebaskan, Kuasa Hukum VA: Kami Akan Buktikan Dia Dijebak dan Tak Langgar UU ITE!