Laporan wartawan Grid.ID, Puput Akad
Grid.ID - Kabar terbaru datang dari artis FTV yang tengah terjerat kasus video asusila serta prostitusi online, Vanessa Angel.
Usai 5 bulan merasakan dinginnya sel penjara di Rutan Medaeng Surabaya, Vanessa Angel sebentar lagi dapat menghirup udara bebas.
Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel.
Melansir Surya.co.id, Vanessa diganjar vonis 5 bulan hukuman penjara atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya.
Artis 27 tahun itu dinilai melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Vanessa tak perlu berlama-lama menjalani hukuman lantaran vonis ini akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya sejak 31 Januari 2019 lalu.
"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019) seperti dilansir laman Surya.co.id.
Baca Juga: Diputus Bebas, Ayah dan Ibu Sambung Vanessa Angel Siap Jemput Putrinya di Surabaya