Find Us On Social Media :

Vanessa Angel Segera Bebas, Doddy Sudrajat Simpan Harapan Besar untuk sang Putri: Harus Bisa Jaga Nama Baik Keluarga

By Puput Akad Ningtyas Pratiwi, Kamis, 27 Juni 2019 | 16:42 WIB

Vanessa Angel dan sang ayah, Doddy Sudrajat

Laporan wartawan Grid.ID, Puput Akad

Grid.ID - Kabar terbaru datang dari artis FTV yang tengah terjerat kasus video asusila serta prostitusi online, Vanessa Angel.

Usai 5 bulan merasakan dinginnya sel penjara di Rutan Medaeng Surabaya, Vanessa Angel sebentar lagi dapat menghirup udara bebas.

Pasalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel.

Baca Juga: Dibebaskan Pasca Terbukti Tak Bersalah, Vanessa Angel Minta Jaksa Kembalikan Uang Rp 35 Juta yang Jadi Barang Bukti

Melansir Surya.co.id, Vanessa diganjar vonis 5 bulan hukuman penjara atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya.

Artis 27 tahun itu dinilai melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Vanessa tak perlu berlama-lama menjalani hukuman lantaran vonis ini akan dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya sejak 31 Januari 2019 lalu.

"Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019) seperti dilansir laman Surya.co.id.

Baca Juga: Diputus Bebas, Ayah dan Ibu Sambung Vanessa Angel Siap Jemput Putrinya di Surabaya