Find Us On Social Media :

Jennifer Dunn Akan Ditahan Selama 20 Hari ke Depan

By Okki Margaretha, Minggu, 7 Januari 2018 | 22:24 WIB

Tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang juga artis Jennifer Dunn dihadirkan saat ungkap kasus narkotika di Ditnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).

(Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Jennifer Dunn Ingin Direhab?)

Dari penggeledahan di kediaman Jennifer, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik yang dipakai untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.

Sedangkan di rumah FS, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik, yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.

Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.

(Miris! Anak Perempuan Jennifer Dunn Disebut Ada di TKP Penangkapan Ibunya)

Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer berurusan dengan polisi terkait Narkoba.

Sebelumnya, Jennifer pernah dua kali dipenjara karena kasus yang sama.

Atas perbuatannya, Jennifer dan FS kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

(Terungkap! Pihak yang Merekam Penggerebekkan Jennifer Dunn Ternyata Bukan Orang Biasa)

Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)