Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Jennifer Dunn resmi ditahan di rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kemarin, Sabtu (6/1/2018).
Jennifer akan ditahan selama 20 hari ke depan untuk proses pemeriksaan.
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, sat dijumpai Grid.ID di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (7/1/2018).
(Jennifer Dunn Sudah Langganan Beli Sabu, Polisi Incar Orang yang Diduga Bandar Besar)
"Iya (ditahan), ya memang aturannya seperti itu kalau kita tahan, ya memang 20 hari," kata Kombes Pol Argo saat berbincang dengan Grid.ID.
Dalam 20 hari penahanan, pemeriksaan Jennifer terus dilakukan.
Jika dalam waktu 20 hari proses pemeriksaan dirasa belum cukup, maka pihak kepolisian bisa meminta perpanjangan waktu selama 40 hari ke penuntut umum.
(Sosok Ini Belum Menjenguk Jennifer Dunn, Padahal Deket Banget!)
"Tapi kalau memang mau minta perpanjangan kita minta ke penuntut umum selama 40 hari," ungkap Argo.
Sebelumnya, Jennifer Dunn diciduk di kediamannya di kawasan jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017) sekitar pukul 17.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari pengakuan FS, yang sudah terlebih dahulu ditangkap pihak kepolisian.
(Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Jennifer Dunn Ingin Direhab?)
Dari penggeledahan di kediaman Jennifer, polisi menemukan barang bukti berupa satu unit telepon genggam warna hitam dan satu buat sedotan plastik yang dipakai untuk menyendok sabu dari plastik ke cangklong.
Sedangkan di rumah FS, polisi menemukan barang bukti berupa satu kotak bekas rokok berisi satu klip plastik, yang di dalamnya diduga terdapat sabu seberat 0,6 gram.
Lalu, ada satu telepon genggam sebagai alat komunikasi dengan Jennifer.
(Miris! Anak Perempuan Jennifer Dunn Disebut Ada di TKP Penangkapan Ibunya)
Ini merupakan ketiga kalinya Jennifer berurusan dengan polisi terkait Narkoba.
Sebelumnya, Jennifer pernah dua kali dipenjara karena kasus yang sama.
Atas perbuatannya, Jennifer dan FS kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Terungkap! Pihak yang Merekam Penggerebekkan Jennifer Dunn Ternyata Bukan Orang Biasa)
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. (*)