Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Pagi Sabtu (6/1/2018) kemarin Jennifer Dunn sudah resmi mendekam di penjara Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Pieter Ell, kuasa hukum Jennifer saat ditemui ditemui Sabtu malam (6/1/2018) di Master Piece Sarinah, Jakarta Pusat.
"Secara resmi (Jennifer) ditahan setelah masa penangkapan 5x24 jam." ucap Pieter Ell.
(BACA - Mulan Jameela Main Sinetron dan FTV Lagi Setelah 9 Tahun Tidak Berakting)
"Jadi hari ini resmi ditahan untuk 20 hari ke depan," ucapnya.
Pieter juga menambahkan, pasal yang disangkakan itu 114, 127, dan 132 UU tentang narkotika.
Dikesempatan yang sama pengacara yang pernah menangani kasus Robby Abbas ini bahwa pada hari yang sama Jennifer diperiksa unutuk penambahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebagai informasi, Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2018).
(BACA - Lah! Mulan Jameela Menangis 2 Hari Berturut-Turut : Mata Bengkak dan Jelek)
Dengan barang bukti 0,6 gram narkotika jenis sabu dan telepon genggam.