Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Vanessa Angel yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE dalam perkara prostitusi online kini sudah bisa bernapas lega.
Pasalnya, hari Rabu (26/6/2019) kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis hukuman kepada Vanessa Angel.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis tersebut terhitung sejak masa penahanan Vanessa pada 31 Januari 2019 silam.
Vanessa akan resmi bebas dari hukuman yang dijalaninya pada Sabtu (29/6/2019) besok.
Vonis yang diterima oleh Vanessa lebih ringan satu bulan, karena sebelumnya Vanessa divonis 6 bulan penjara.
Proses sidang yang dijalani Vanessa sempat direkam dan kemudian disebarkan di Instagram.
Mantan pacar Vanessa, Bibi Ardiansyah geram melihat beredarnya video proses persidangan Vanessa.