Find Us On Social Media :

Pengakuan Petugas Pengadilan Negeri Soal Surat Cerai Ahok

By Linda Fitria, Senin, 8 Januari 2018 | 12:50 WIB

Gaya sederhana Veronica Tan saat tampil spontan di Konser Kemerdekaan 2017, seperti apa ya?

Grid.ID - Baru saja publik heboh dengan beredarnya surat gugatan cerai Ahok kepada sang istri Veronica Tan.

Telah beredar sebuah surat gugatan cerai tertulis tanggal 5 Januari 2018 yang disampaikan Ahok kepada pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan telah menggugat cerai istrinya, Veronika Tan.

Dilansir Grid.ID, sumber Kompas.com menyebutkan, gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018) sore sekitar pukul 15.00.

(BACA : Beredar Surat Gugatan Cerai Ahok ke Istri, Begini Jawaban Pengacaranya)

Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Jakarta Utara juga membenarkan adanya daftar gugatan cerai atas nama Ahok itu.

"Benar tadi sore sudah di daftarkan, atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com, Jumat.

Sumber Kompas.com mengatakan, pendaftaran dilakukan oleh kuasa hukum Ahok dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Kompas.com mencoba hubungi Fifi Lety Indra, pengacara di kantor pengacara itu dan merupakan adik Ahok.

Namun, panggilan telepon Kompas.com tidak diangkat, pesan singkat juga tidak dibalas, hanya dibaca.

Minggu (7/1/2018) ini, beredar surat gugatan cerai Ahok kepada Veronika Tan.

Mengenai kebenaran surat tersebut, Kompas.com masih menunggu konfirmasi dari pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan pihak Ahok.

(Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul : "Ahok Gugat Cerai Veronica Tan")