Grid.ID - Terjawab sudah kabar isu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.
Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com yang dikutip Grid.ID, Senin (8/1/2018) pagi ini.
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.
Walaupun membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu (7/1/2018) malam.
(Inilah 12 Fakta Veronica Tan, Istri Ahok, Nomor 10 yang Membuat Ahok Jatuh Hati)
"Sebab, (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya," katanya.
Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dirinya dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.
Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.
(Tangisan Veronica Tan di Pernikahan Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution, Pertanda Apa?)