Find Us On Social Media :

Surat Gugatan Cerai Ahok Bukan Hoax, Ini Kata Panitera Muda Perdata!

By Al Sobry, Senin, 8 Januari 2018 | 14:56 WIB

Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi sorotan publik.

Lantaran beredarnya foto secarik kertas surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kepada sang istri, Veronica Tan pada beberapa waktu ini, pencarian fakta dan kebenaran akan hal tersbeut terus dilakukan.

Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok.

(Ahok Dikabarkan Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Reaksi 4 Orang Terdekat Ahok)

Keduanya ditelusurui berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.

Panitera Muda Perdata, Tarmuzi mengatakan kebenaran akan surat tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Surat gugatan cerai itu juga diterima langsung oleh Tarmuzi dan sudah ditandatanganinya.

"Iya saya yang tandatangani. Sekarang humas sudah saya kasih tau ini," katanya.

Sedangkan untuk Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri baru diberitahukan mengenai masalah ini tepat hari ini oleh Tarmuzi.

Karena menurutnya surat tersebut datang ketika pendaftaran gugatan akan segera tutup pada Jumat (5/1/2018) lalu, Sabtu dan Minggu pun Pengadilan Negeri Jakarta Utara tutup. 

"Sekitar 14.30 WIB, pas mau tutup," ungkapnya.