Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Hebohnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan membuat banyak orang bertanya-tanya soal kebenaran kabar tersebut.
Banyak yang mengira jika surat yang viral dalam beberapa jam terakhir itu adalah palsu lantaran tidak secara full menampilkan surat sampai ke bagian tanda tangan pihak penggugat.
Tim Grid.ID menelusuri keberadaan surat gugatan cerai tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
(Gaston Castano Minta Surat Cerai Jupe, Ini Tanggapan Raffi Ahmad)
Surat dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dinyatakan telah diterima pihak Panitera Muda Perdata.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok. Yang berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Panitera Muda Perdata, Tarmuzi pun telah mengatakan kebenaran akan surat tersebut.
"Iya saya yang tandatangani. Sekarang humas sudah saya kasih tau ini," katanya kepada media termasuk Grid.ID saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Awak media sempat diperlihatkan surat gugatan yang sudah ditandatangani itu.
Namun, ketika pewarta ingin memotret surat tersebut, ternyata Tarmuzi tidak memperbolehkannya.
Saat ditelisik ke bagian akhir surat gugatan cerai itu pun sudah ditandatangani Ahok diatas materai 6000.
"Udah (ditandatangani Ahok), (di atas) materai 6000," jelasnya lagi.
Tak hanya Ahok yang membubuhi tanda tangannya, dalam surat tersebut juga terlihat adanya tandatangan kuasa hukumnya, Fifi Lety Indra, SH, LLM. (*)