Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Surat gugatan cerai yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada istrinya, Veronica Tan telah masuk ke bagian pendaftaran gugatan pada Jumat (5/1/2018) kemarin.
Menurut Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, pengantaran surat tersebut datang ketika pendaftaran gugatan akan segera tutup.
"Sekitar 14.30 WIB, pas mau tutup," ungkapnya.
(Ahok Pernah Bertengkar dengan Veronica Tan, Sempat Singgung Selingkuhan Begini Kejadiannya!)
Ia menuturkan surat tersebut memang diantarkan langsung dari kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Tapi bukan Fifi Let Indra, adik dari Ahok, yang mengantarkan surat tersebut, melainkan perwakilannya saja
"(Diantar) dari grup adeknya Ahok (kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners) tapi bukan adeknya, rekannya," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Tarmuzi juga mengatakan, saat ini memang belum banyak yang mengetahui surat pengajuan cerai tersebut.
"Belum ada yang tau memang (surat pengajuan cerai)," katanya.
Ia juga baru pagi tadi melaporkan hal tersebut kepada humas PN Jakarta Utara, karena diketahui Sabtu dan Minggu PN Jakarta Utara ini tutup.
Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan :