Find Us On Social Media :

Surat Gugatan Cerai Ahok Diantar Seseorang, Ternyata…

By Al Sobry, Senin, 8 Januari 2018 | 16:12 WIB

Surat Gugatan Cerai Ahok Diantar Seseorang, Termyata….

Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Pusat

HAL GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK

Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: 1. FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H. 2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H

Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama

Nama Lengkap: Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK

Tempat Tinggal: Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat.

Agama: Kristen Protestan 

Pekerjaan: Wiraswasta 

Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap: 

Nama Lengkap: VERONICA TAN

Tempat Tinggal: Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Agama: Kristen Protestan 

Pekerajaan: Ibu Rumah Tangga 

Selanjutnya disebut TERGUGAT. (*)