Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Pusat
HAL GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK
Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: 1. FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H. 2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H
Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama
Nama Lengkap: Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK.
Tempat Tinggal: Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat.
Agama: Kristen Protestan
Pekerjaan: Wiraswasta
Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap:
Nama Lengkap: VERONICA TAN
Tempat Tinggal: Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Agama: Kristen Protestan
Pekerajaan: Ibu Rumah Tangga
Selanjutnya disebut TERGUGAT. (*)