Find Us On Social Media :

Surat Gugatan Cerai Ahok Diantar Seseorang, Ternyata…

By Al Sobry, Senin, 8 Januari 2018 | 16:12 WIB

Surat Gugatan Cerai Ahok Diantar Seseorang, Termyata….

Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati

Grid.ID – Surat gugatan cerai yang dilayangkan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama pada istrinya, Veronica Tan telah masuk ke bagian pendaftaran gugatan pada Jumat (5/1/2018) kemarin.

Menurut Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara bagian perdata, Tarmuzi, pengantaran surat tersebut datang ketika pendaftaran gugatan akan segera tutup.

"Sekitar 14.30 WIB, pas mau tutup," ungkapnya.

(Ahok Pernah Bertengkar dengan Veronica Tan, Sempat Singgung Selingkuhan Begini Kejadiannya!)

Ia menuturkan surat tersebut memang diantarkan langsung dari kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners. 

Tapi bukan Fifi Let Indra, adik dari Ahok, yang mengantarkan surat tersebut, melainkan perwakilannya saja 

"(Diantar) dari grup adeknya Ahok (kantor Law Firm Fifi Lety Indra & Partners) tapi bukan adeknya, rekannya," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).

Tarmuzi juga mengatakan, saat ini memang belum banyak yang mengetahui surat pengajuan cerai tersebut. 

"Belum ada yang tau memang (surat pengajuan cerai)," katanya. 

Ia juga baru pagi tadi melaporkan hal tersebut kepada humas PN Jakarta Utara, karena diketahui Sabtu dan Minggu PN Jakarta Utara ini tutup. 

Berikut isi surat pengajuan cerai Ahok kepada tergugat Veronica Tan :

Kepada Ketua Negeri Jakarta Utara Pengadilan Gajah Mada No. 17 Pusat

HAL GUGATAN PERCERAIAN DAN HAK ASUH ANAK

Dengan hormat, Yang bertandatangan di bawah ini: 1. FIFI, LETY INDRA, S.H., LLM. S H., M.H. 2. JOSEFINA AGATHA SYUKUR, S. H., M,H

Para dan Konsultan Hukum dari Law Firm FIFI LETY INDRA & ini berdasarkan di Jln. Bendungan Hilir IV No. 15, Jakarta Pusat 10210, dalam hal hukum dari dan surat Kuasa Khusus tanggal 4 Januari 2018 (teriampir), bertindak selaku kuasa oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama

Nama Lengkap: Ir. BASUKI TJAHAJA PURNAMA, M.M. alias AHOK

Tempat Tinggal: Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit. Penjaringan, Jakarta Utara, yang untuk saat ini bertempat tinggal di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua DEPOK, Jawa Barat.

Agama: Kristen Protestan 

Pekerjaan: Wiraswasta 

Yang kemudian memilih domisili hukum di kantor kuasa hukumnya tersebut di atas, selanjutnya disebut PENGGUGAT.

Dengan ini mengajukan gugatan perceraian dan hak asuh anak terhadap: 

Nama Lengkap: VERONICA TAN

Tempat Tinggal: Jl. Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

Agama: Kristen Protestan 

Pekerajaan: Ibu Rumah Tangga 

Selanjutnya disebut TERGUGAT. (*)