Laporan wartawan Grid.ID, Puput Akad
Grid.ID - Tak terasa, pedangdut Saipul Jamil telah menjalani hukumannya di Lapas Cipinang Klas 1A, Jakarta Timur selama 4 tahun lamanya.
Ini artinya, Saipul Jamil dapat kembali menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
Seperti diketahui, Saipul Jamil terjerat vonis hukuman penjara selama 3 tahun pada 18 Februari 2016 silam.
Baca Juga: Berkelakukan Baik Selama di Penjara, Saipul Jamil Dapat Remisi Hukuman
Vonis hukuman ini diterimanya atas kasus pelecehan seksual dengan korban berinisial DS.
Alhasil, mantan suami Dewi Perssik ini dijerat undang-undang pasal 290 dan 292 KUHP tentang pelecehan seksual.
Bak jatuh tertimpa tangga, hukuman tahanan Saipul Jamil justru bertambah usai Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Mengutip laman Warta Kota, sang pedangdut pada akhirnya harus pasrah diganjar 5 tahun hukuman penjara.
Lama mendekam di dalam tahanan, rupanya tak lantas membuat Saipul Jamil berhenti berkarya di bidang seni.