Find Us On Social Media :

Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Secara Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar

By Nopsi Marga, Minggu, 30 Juni 2019 | 08:59 WIB

Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Secara Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar

Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga

Grid.ID - Ashanty sukses menjadi salah satu penyanyi Indonesia yang memiliki banyak karya dan diidolakan banyak orang.

Sukses di dunia musik, Ashanty mulai melebarkan sayap kariernya di dunia bisnis.

Mulai dari bisnis makanan hingga kosmetik ditekuni oleh Ashanty bersama Anang Hermansyah.

Bisnis yang ditekuni oleh Ashanty bahkan tergolong sukses.

Baca Juga: Gelar Pesta Ulang Tahun Untuk Azriel, Tampilan Ashanty dan Aurel Hermansyah Dibilang Mirip Bak Kakak Adik!

Namun beberapa hari yang lalu, Ashanty harus rela menelan pil pahit dalam dunia bisnis.

Pasalnya, Ashanty dikabarkan telah mengingkari perjanjian kerja secara sepihak dengan mitranya dalam bisnis kecantikan, Martin Pratiwi, M.Kes.

Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.

Ashanty sebagai pihak tergugat tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.

Baca Juga: Lihat Penampilan Simpel Ashanty yang Sukses Bikin Salfok Karena Tenteng Tas Mungil Seharga Rp 149 Juta Saat Dinner Mewah Ultah Azriel