Find Us On Social Media :

Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Secara Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar

By Nopsi Marga, Minggu, 30 Juni 2019 | 08:59 WIB

Dikabarkan Ingkari Perjanjian Kerja Secara Sepihak, Ashanty Digugat Rp 4,5 Miliar

Martin Pratiwi melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten.

Melansir laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Minggu (30/6/2019), PN Tangerang mengabulkan permohonan Penggugat (Martin Pratiwi).

Ashanty sebagai pihak tergugat dianggap telah melakukan tindakan Wanprestasi.

Baca Juga: Ibu Tiri Berhati Malaikat, Ashanty Beri Ucapan Menyentuh di Hari Ulang Tahun Azriel Hermansyah : HBD Kesayangan Bunda!

Tak tanggung-tanggung, Ashanty harus membayarkan denda kepada pihak Martin Pratiwi hingga miliaran rupiah.

Dikutip Grid.ID dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materl sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tuju ratus sebelas ribu tuju ratus lima empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.

Hingga artikel ini diturunkan, pihak Ashanty belum memberikan keterangan atas gugatan yang telah dilayangkan kepadanya. (*)