Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (8/1/2018), Josefina Agatha Syukur selaku kuasa hukum Ahok mengakui kebenaran yang akan surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang dilayangkan kepada Veronica Tan pada 5/1/2018.
“Kalau mengajukan gugatannya sudah jelas tanggal 5. Memang sudah diajukan, nomornya pun sudah dapat.” Jelas Josefina.
Bersama sang adik dari Ahok yaitu Fifi Lety Indra, SH, LLM., Josefina ditunjuk sebagai kuasa hukum Ahok.
Dirinya kini mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melengkapi berkas yang diperlukan untuk gugatan (8/1/2018).
(Ahok Ngobrol Lama Dengan Wanita Ini Sebelum Gugat Cerai Istrinya)
Tidak ada pesan-pesan khusus dari Ahok, Josefina akui Ahok sudah mengetahui isi dari surat gugatan tersebut.
Jika ada mediasi, dari pihak Ahok berharap agar mediasi dapat dilakukan di tempat Ahok berada sekarang yaitu Mako Brimob.
Tidak diberitahukan apa alasan utama dari gugatan perceraian ini, namun Josefina mengungkapkan hal yang mengejutkan.
Permasalahan yang berujung gugatan tersebut ternyata sudah terjadi sejak lama.
(Tersebar Foto Lama Ariel Noah, Netizen: Masih Gantengan Babang Tamvan!)
“Yang pasti karena lama lah (masalahnya). Kalau membenarkan sudah lama iya, Cuma apa yang sudah lama itu yang saya tidak bisa sampaikan.
Saya enggak bisa ungkapkan, Cuma pasti ada lah. Gak mungkin tiba-tiba begini ya.” Tutup Josefina selaku kuasa hukum Ahok. (*)