Find Us On Social Media :

Alamat Pengadilan yang Aneh Sampai Tak Ada Gelar Veronica, Inilah 4 Kejanggalan Surat Gugatan Cerai Ahok untuk Veronica Tan

By Irene Cynthia Hadi, Senin, 8 Januari 2018 | 19:30 WIB

Ahok dan Veronica Tan beserta anak mereka

Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi

Grid.ID - Netizen baru saja dihebohkan dengan beredarnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.

Surat tersebut beredar dan membuat netizen resah.

Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

(BACA JUGA Dari Pengacara Sempat Bujuk Ahok Sampai Ahok Pasrah dan Minta Hak Asuh, Inilah 5 Fakta Terbaru Ahok Gugat Cerai Veronica Tan)

Dalam surat tersebut tertulis pula tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.

Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.

Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.

(BACA JUGA Dari Buku Nikah Sampai Gerakan Jari, Inilah 5 Kejanggalan dalam Foto-foto Pernikahan Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, Netizen: Janggal Banget!)

Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Namun banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.

Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.