(BACA JUGA Ahok Dikabarkan Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Reaksi 4 Orang Terdekat Ahok)
1. Alamat pengadilan
Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.
Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.
Namun anggapan itu dipatahkan karena ternyata kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan ke kantor PN Jakpus karena sedang direnovasi pada tahun 2016 sampai sekarang.
(BACA JUGA Ahok Pernah Bertengkar dengan Veronica Tan, Sempat Singgung Selingkuhan Begini Kejadiannya!)
2. Tidak ada tanda tangan yang bersangkutan
Salah satu netizen di Twitter dengan jeli melihat bahwa tak ada tanda tangan Ahok di sana.
Entah tak terlihat atau memang berada dalam halaman lain, namun dalam surat tersebut memang tak ada tanda tangan yang bersangkutan.
3. Tidak ada gelar
Meskipun gelar Ahok ditulis, namun anehnya, gelar Veronica Tan tidak ditulis.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu netizen di Twitter.