Laporan Reporter Grid.ID, Irene Cynthia Hadi
Grid.ID - Netizen baru saja dihebohkan dengan beredarnya surat gugatan cerai dari Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kepada istrinya, Veronica Tan.
Surat tersebut beredar dan membuat netizen resah.
Dalam surat tersebut, gugatan cerai ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Dalam surat tersebut tertulis pula tanggal yang tercantum adalah 5 Januari 2018.
Penggugat tertulis atas nama Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M menggugat cerai Veronica Tan yang beralamat di Jalan Pantai Mutiara Blok J No. 39, Pluit, Penjaringan Utara.
Sempat beredar dan bikin heboh, akhirnya dikonfirmasi bahwa gugatan cerai itu benar adanya.
Dilansir dari kompas.com, hal itu dikonfirmasi oleh pengacara Ahok yakni Josefina Agatha Syukur dan seorang panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Namun banyak dari netizen justru berpikir bahwa berita itu adalah berita hoaks.
Mereka menyadari serangkaian kejanggalan dalam surat gugatan tersebut.
(BACA JUGA Ahok Dikabarkan Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Reaksi 4 Orang Terdekat Ahok)
1. Alamat pengadilan
Dalam surat tersebut, tertulis adalah alamat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yakni di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta Pusat.
Padahal seharusnya alamat PN Jakarta Utara adalah di Jalan Laksamana R.E Martadinata No.4.
Namun anggapan itu dipatahkan karena ternyata kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara dipindahkan ke kantor PN Jakpus karena sedang direnovasi pada tahun 2016 sampai sekarang.
(BACA JUGA Ahok Pernah Bertengkar dengan Veronica Tan, Sempat Singgung Selingkuhan Begini Kejadiannya!)
2. Tidak ada tanda tangan yang bersangkutan
Salah satu netizen di Twitter dengan jeli melihat bahwa tak ada tanda tangan Ahok di sana.
Entah tak terlihat atau memang berada dalam halaman lain, namun dalam surat tersebut memang tak ada tanda tangan yang bersangkutan.
3. Tidak ada gelar
Meskipun gelar Ahok ditulis, namun anehnya, gelar Veronica Tan tidak ditulis.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu netizen di Twitter.
Padahal seharusnya gelar Veronica Tan yakni S.T tertulis di belakang nama Veronica.
4. Adanya status dan pesan seseorang yang mengatakan bahwa Ahok tidak bercerai
Dilansir dari akun Instagram @id.admiral, seorang bernama Enggar Budiantoro sempat menulis di kolom komentar Instagram Veronica Tan.
Ia menuliskan bahwa pengacara Ahok yakni Sirra Prayuna sudah mengecek surat itu.
Dan ia menuliskan bahwa Ahok sendiri sudah mengatakan bahwa tidak terdapat tanda tangannya di sana.
Namun kini seiring dengan beredarnya kabar di berbagai media massa, dapat dipastikan bahwa kabar itu tidak benar.
Ahok memang sudah menggugat cerai Veronica Tan.
(*)