Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama kembali menghebohkan publik.
Pasalnya semalam beredar surat perceraian atas nama Ahok sapaan Basuki, yang dilayangkan kepada istrinya Veronica Tan melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (5/1/2018) kemarin.
Banyak netizen yang menggangap hal ini hoax, namun ternyata baik dari pihak kuasa hukum Ahok maupun tempat Ahok mendaftarkan surat perceraian, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, membenarkan adanya pendaftaran surat perceraian ini.
(BACA: Alasan Ahok Gugat Cerai Istrinya Tak Bisa Diterima Jika Melihat 5 Fakta Veronica Tan Ini!)
Kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur pun mengungkapkan pihaknya tak akan tiba-tiba mengajukan gugatan jika sebelumnya tidak ada pertimbangan.
"Ya kalau kami pengacara nggak mungkin buat tiba-tiba gugatannya. Pasti ada pertimbangan dulu," ungkap Josefina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Hal itu jelas telah dipertimbangkan secara matang, bukan secara tiba-tiba.
Melihat kondisi Ahok yang sedang menjalani masa tahanan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok terkait kasus penodaan agama.
"Kita mesti lihat dulu secara hukumnya boleh atau tidak. Dibenarkan ada segala macam atau tidak," katanya.
Josefina juga menjelaskan masalah ini muncul setelah Ahok dijebloskan ke penjara.
(BACA: Ternyata Permasalahan Ahok dan Veronica Sudah Berlangsung Lama Hingga Akhirnya Digugat Cerai)
Ia pun menduga masalah ini muncul pada akhir tahun 2017.
"Masalah ini setelah pak Ahok masuk (tahanan) toh, kayaknya akhir tahun," ujarnya. (*)