Grid.ID - Belum lama ini Ashanty digugat rekan bisnisnya di bidang kosmetik.
Ashanty telah dilaporkan ke Pengadilan Negeri Tangerang oleh, Martin Pratiwi.
Martin Pratiwi bahkan menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp9,4 miliar.
Dari laman resmi PN Tangerang, seperti dikutip Minggu (30/06), perkara wanprestasi dengan nomor 553/Pdt.G/2019/PN.Tng menyebutkan bahwa Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami kerugian materil hingga Rp 4,5 miliar.
Baca Juga: Dikabarkan Putus Padahal Sudah Pesan Baju Pengantin, Angel Karamoy: Hope You Find Happiness
Ashanty dalam hal ini sebagai tergugat dituduh tak kunjung memberikan sejumlah uang yang dikumpulkan kedua belah pihak yang seharusnya dialokasikan untuk membayar pajak sebesar Rp 1,2 miliar.
Baca Juga: Mbak You Berikan Peringatan Keras pada Jessica Iskandar Mengenai Rumah Tangganya Kelak!
Dalam berkas gugatannya tersebut, Martin Pratiwi juga menyebut telah mengalami kerugian senilai Rp2 miliar.
Ia mengaku harus gali lubang tutup lubang lantaran modal usaha bersama Ashanty didapat dari pinjaman bank.
"Tergugat dalam hal ini yang membatalkan atau mengingkari perjanjian sepihak pada adendum nomor 2 yang bertanggal 7 Agustus 2016 adalah dibuktikan (dengan) adanya surat pengakhiran perjanjian yang dibuat oleh tergugat," demikian yang tercantum dalam gugatan, seperti dikutip Kompas.com, Minggu.
Menurut Martin Pratiwi, apabila salah satu pihak membatalkan atau mengingkari perjanjian, secara otomatis Ashanty beauty cream reguler white series, acne series, serta premium atau platinum, sepenuhnya menjadi milik pihak yang tidak melanggar atau penggugat.