Sesampai di RS, dokter menyatakan kalau korban sudah meninggal dunia.
Dikutip dari Warta Kota, setelah mengetahui kejadian tersebut, rekan korba langsung melaporkan kasus ini ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan langsung secara sigap melakukan penyeldikan.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di bedeng.
Baca Juga: Biasa Bawa Tas Mewah Miliaran Rupiah, Kini Syahrini Tampil PD Bawa Tas Seharga 10 Juta Rupiah
Pelaku dijerat dengan Pasak 351 ayat 3 tentang tindak kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
(*)