Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Grid.ID - Panggung Pemilu Pemilihan Presiden 2019 telah mencapai puncaknya setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan secara resmi pemenangnya.
Sidang sengketa Pilpres 2019 yang diadakan oleh MK telah memutuskan pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin sebagai pemenang di Pilpres 2019 pada 22 Juni 2019.
Pasangan Joko Widodo - Ma'aruf Amin secara resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden untuk memimpin negara Indonesia lima periode mendatang.
Baca Juga: Masih Terbaring Sakit, Ini Pesan Risma untuk Masyarakat Surabaya Lewat Secarik Kertas
Seusainya diputuskan pengumuman resmi tersebut, kubu lawan yaitu pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga telah memberikan penyataannya menerima secara utuh keputusan dari MK mengenai penolakan gugatannya tentang sengketa kecurangan pemilu.
Prabowo Subianto meminta agar para pendukungnya untuk mengedepankan kepentingan yang lebih besar demi memperjuangkan cita-cita yang selama ini dikampanyekan.
Beliau juga menekankan dan meminta kepada pendukungnya untuk berjuang sesuai Konstitusi UUD 1945.
Baca Juga: Tak Terima Disuruh Hibur Aparat Desa Sambil Pesta Miras, Sejumlah Mahasiswi KKN Lapor Polisi
Mengutip Kompas.com, Jumat (28/6/2019) "Saya minta kepada seluruh pendukung mari kita tidak berkecil hati, tetap tegar, tenang dalam berjuang seusai kerangka damai dan konstitusi kita, yaitu UUD 1945. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, keutuhan bangsa dan negara. Kita harus memandang bahwa seluruh anak bangsa adalah saudara-saudara kita sendiri," ujar Prabowo saat jumpa pers di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019) malam.