Ia juga menyampaikan akan kembali ke rumahnya setelah meninggalkan bandara.
"Mau pulang. Mau istirahat," ucapnya lagi.
Sebelumnya dikabarkan Vanessa Angel akan mengunjungi makam ibundanya di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat sesampainya di Ibukota.
Baca Juga: Vanessa Angel Bebas, Ibu Sambungnya: Biarkan Eca Memilih Sendiri!
Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis lima bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Ia terbukti bersalah dengan melanggar pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo.
Kemudian pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak disetujui dan atau mentransmisikan dan atau membuat bisa diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, sehingga dapat diakses khalayak.
(*)